Sabtu, 22 Februari 2014



LEPASNYA PULAU SIPADAN DAN LIGITAN DARI NKRI

BAB 5 LEPASNYA PULAU SIPADAN DAN LINGITAN DARI NKRI
Sengketa Sipadan dan Lingit adalah persengketaan antara Indonsia dengan Malaysia atas pemilikan terhadap kedua pulau yang berada di selat Makasar yaitu  pulau Sipadan.
Kasus Sipadan Ligitan merupakan kasus yang sangat terkenal bagi rakyat Indonesia. Kasus ini merupakan kasus panjang yang akhirnya membuat Indonesia kehilangan dua pulau yaitu Sipadan dan Ligitan. Kasus ini yang membuat kemudian muncul kasus baru seperti kasus ambalat. Kasus ini memang sangat sensitif mengingat kasus ini menyangkut wilayah kedaulatan yang sangat kaya akan sumber daya alam dan memiliki daya tarik di bidang pariwisata.
Pulau Sipadan dan Lingitan merupakan pulau kecil yang luasnya 23 hektar. Pulau ligitan terdiri dari semak belukar dan pohon. Sementara itu Sipidan merupakan pucuk gunung merapi dibawah permukaan laut dengan ketinggian sekitar 700meter. Sampaai 1980-an  dua pulai ini tidak berpenghuni.
Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negara lalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status status quo akan tetapi ternyata pengertian ini berbeda. Pihak Malaysia membangun resor parawisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai. karena kita taat pada hukum internasional yang melarang mengunjungi daerah status quo, ketika anggota kita pulang dari sana membawa laporan, malah dimarahi. Sedangkan Malaysia malah membangun resort di sana SIPADAN dan Ligitan tiba-tiba menjadi berita, awal bulan lalu. Ini, gara-gara di dua pulau kecil yang terletak di Laut Sulawesi itu dibangun cottage. Di atas Sipadan, pulau yang luasnya hanya 4 km2 itu, kini, siap menanti wisatawan. Pengusaha Malaysia telah menambah jumlah penginapan menjadi hampir 20 buah. Dari jumlahnya, fasilitas pariwisata itu memang belum bisa disebut memadai. Tapi pemerintah Indonesia, yang juga merasa memiliki pulau-pulau itu, segera mengirim protes ke Kuala Lumpur, minta agar pembangunan di sana disetop dahulu. Alasannya, Sipadan dan Ligitan itu masih dalam sengketa, belum diputus siapa pemiliknya.Pada tahun 1969 pihak Malaysia secara sepihak memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta nasionalnya
Pada tahun 1976, Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara atau TAC (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) dalam KTT pertama ASEAN di pulau Bali ini antara lain menyebutkan bahwa akan membentuk Dewan Tinggi ASEAN untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara sesama anggota ASEAN akan tetapi pihak Malaysia menolak beralasan karena terlibat pula sengketa dengan Singapura untuk klaim pulau Batu Puteh, sengketa kepemilikan Sabah dengan Filipina serta sengketa kepulauan Spratley di Laut Cina Selatan dengan Brunei Darussalam, Filipina, Vietnam, Cina, dan Taiwan. Pihak Malaysia pada tahun 1991 lalu menempatkan sepasukan polisi hutan (setara Brimob) melakukan pengusiran semua warga negara Indonesia serta meminta pihak Indonesia untuk mencabut klaim atas kedua pulau.
Bagi indonesia dan malaysia,dua pulai ini punya arti penting,yakni batas tegas antar dua negar. Sengketa pemilik Sipadan dan Ligitan sebenrnya sudah terjadi sejak masa kolonial antara pemerintah Hindia Belanda dan Inggris. Pulau Sipadan pernah dimasukkan alam Peraturan tentang Perlindungan Penyu(Turtle Preservation Ordinance) oleh pemerintah Inggris pada tahun 1917. Keputusan ini tentang pemerintah Hindia Belanda yang merasa memiliki pulau tersebut.
Sengketa kepemilikan pulau itu tak kunjung reda,meski gejolak bia teredam. Sengketa Sipadan dan Lingitan kembali muncul ke permukaan pada 1969. Sayang, tidak ada penyelesaian tuntas sehingga kasus ini kembali mengembang.
Sikap indonesia semula ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN namun akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum Mahkamah Internasional (MI)
Pemerintah Indonesia-Malaysia akhirnya sepakat membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (MI) pada tahun 1997. Dalam putusan Mahkamah Internasional tang jatuh pada tanggal 17 Desember 2002, Indonesia dinyatakan kalah. Untuk menghadapi sengketa ini Indonesia sampai menyewa lima penasihat hukum asing dan tiga peneliti asing untuk membuktikan kepemilikannya.
Sayang segala upaya itu mentah di depan 17 hakim Mahkamah Internasional (MI). Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orng yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari Mahkamah Internasional (MI).
Kemenangan Malaysia, kata menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda berdasarkan keputusan atau pertimbangan efektivitas (effectivitee),yaitu pemerintah Inggris (penajajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan peraturan perlindungan satwa burung,pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930,dan operasi mercu suar sejak 1960-an . pemerintah Indonesia menyatakan rasa kecewa yang mendalam bahwa upaya yang dilakukan oleh empat pemerintah Indonesia seja tahun 1997.
Namun, kita berkewajiban untuk menghormati Persetujuan khusus untuk bersama-sama mengajukan engketa kedua pulau ni ke Mahkamah Internasional (MI) pada tanggal 31 Mei 1997.
Lepasnya Pulau Sipadan dan Lingitan ini sebenarnya peringatan penting bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan pulau-pulau kecil yang berserakan.
Indonesia memiliki 17.506 pulau. Sebagian pulau sudah berpenghuni dan bernama. “tapi masih banyak yang kosong dan belum dinamai”. Yang paling dikhawatirkan tentu saja pulau-pulau yang berbatasan dengan negara lain.
Masih banyak lagi masalah yang telah dihadapi Malaysia dan Indonesia. Mulai dari Reok Ponoroggo, Tari Bali, Angklung-Jawa Barat, dan lagu Rasa Sayange. Tidak lupa pula pulau-pulau yang telah diambil oleh bangsa Malaysia.
Kita sebagai warga negara yang baik pasti akan marah apabila kebudayaan kita yang bagus telah dirampas oleh bangsa lain sperti Malaysia. Kita tidak ingin kebudayaan kita terus dirampas oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Kita harus partisipasi dalam mempertahankan wilayah maupun kebudayaan Indonesia agar tidak dirampas lagi  oleh orang-orang yang buruk.
Pemerintah pun harus tegas dalam menangani masalah  yang serius ini pemerintah harus bertindak cepat untuk membawa masalah ini menjadi reda. Jangan takut dengan masalah yang apabila kita merasa benar.

"MAKA DARI ITU JAGALAH DAN RAWATLAH PULAU PULAU DI INDONESIA, SUPAYA TAK DI AKUI OLEH NEGARA LAIN.... KALAU BUKAN KITA SIAPA LAGI?"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar